Thursday, March 11, 2010

ROKOK HARAM ??

Bismillah

Lega, itu yang aku rasakan setelah membaca fatwa ‘HARAM ROKOK’ dari PP Muhammadiyah pada 9 Maret 2010 kemarin. Dalam pikiran kecilku, semoga ada yang mau mendengar, menyepakati dan ujung ujungnya memusuhi rokok setelah mendengar fatwa ini.


Rokok, lintingan tembakau yang dihisap dan mengakibatkan candu. Sebuah benda yang sudah melekat dalam kehidupan masyarakat Indonesia dan juga dunia.

Rokok, untuk kalangan menengah ke bawah menerjemahkannya sebagai kebutuhan pokok setelah nasi, hal ini pernah dibuktikan dalam sebuah survey bahwa 60% penerima BLT membelanjakannya untuk rokok, bahkan mereka mesti menombok sebesar 17 ribu rupiah, dari jumlah BLT 100 ribu per bulannya. Hmm, dahsyat, daging, tahu, tempe bahkan pendidikan masih kalah pamor dari rokok.

Setahuku, rokok juga punya sistem kaderisasi yang sungguh ‘baik’. Bayangkan saja, usia perokok saat ini sudah dimulai sejak umur 5 tahun. Na’udzubilla mindzalik.. apa kita tega membiarkan adik adik kita mati secara pelan pelan ??.

Phillip Morris, pemilik sebagian besar kerajaan rokok di Indonesia bisa tertawa nyaman, di Amerika sana dia tinggal menghitung, menikmati jumlah uang yang dihasilkan rokok rokoknya, tapi tetap bangsa ini yang merasakan penyakit dan sampahnya. Betapa kita terus dibodohi dan sama sekali tidak merasa. Sedangkan mereka *pemilik perusahaan rokok* gag bosan bosannya terus menawarkan ‘kenikmatan’ dari rokok, anak anak muda dibujuk untuk ikut menghisap rokok, aihh miris.

Padahal, kalau saya tidak salah, peraturan tentang ROKOK diatur secara ketat di negara lan. Iklan rokok yang sangat dibatasi, usia perokok yang sudah ditentukan, atau pun visualisasi tentang penyakit yang disebabkan oleh rokok itu sendiri begitu gencar. Berbeda dengan Indonesia, tiap penghentian lampu merah atau ruas ruas jalan, baliho rokok bersaing banyak dengan operator kartu seluler. Malam, setelah jam 10, iklan rokok bersaing dengan iklan REG SPASI ….. Di beberapa kampus rokok masuk sebagai sponsorship bahkan masuk sebagai pemberi beasiswa. Indonesia memang unik Bapak… *baca dengaan logat Denias*, surga buat segala macam hal.

Lagi lagi tentang rokok. 2 minggu yang lalu kita dikejutkan dengan ditutupnya account Twitter seorang motivator, alasannya karena ada yang tersinggung dengan pernyataan beliau bahwa perempuan yang merokok dll tidak baik dijadikan istri. Aku kaget, apa yang salah dengan pernyataan beliau ?? Lebih kaget lagi karena ada yang mengkaitkan dengan kasus gender dsb. How come ??. Sudah jelas dalam dunia kedokteran dikatakan, merokok dapat menyebabkan gangguan pada kehamilan dan janin. Nah lho, mau apalagi coba. Lain lagi dengan seorang host acara remaja di televisi, dia menyebutkan pernyataan tersebut rasis. Hehehe.. hallo mbak VJ yang aku pikir pintar… ke laut aja mbak !!

Kembali lagi ke survey, hasil riset mengatakan kalau perempuan perokok di Indonesia ada 1,6 %. Belum banyak bila dibandingkan negara lain yang hampir sebanding dengan perokok pria, bukan perokok pasif. Tapi, Indonesia menjadi negara yang paling besar mengkonsumsi rokok, ada 240 milyar batang rokok per tahun.. Widiw banyak banget, semakin jadi apology buat para perokok, neh bahwa devisa kita salah satunya dihasilkan rokok.

Unik memang, rokok tetaplah rokok, benda yang berbahaya tapi di’rindu’kan.

Meski fatwa haram itu sudah keluar, tapi seberapa efektifnya dikembalikan lagi pada kita sendiri. Seperti bunga bank, meski sudah lama difatwakan haram, hingga kini jumlah nasabah bank syari’ah baru 5%, 95% masih berada di bank konvensional. *cek rekening bank kita ahh.. *

Kalau kata pak Yunahar Ilyas, ‘selama fatwa itu tidak bisa kita lemahkan dengan dalil dalil yang lebih kuat, maka kita harus mengikutinya’..

Monggo..

Maaf...









10 comments:

azis rizki said...

gambarnya keren

Elok Akasia Randu Jati said...

kalo berbicara masalah takkan ad habisnya
kita harus memikirkan banyak sisi
dan hemat saya memang seharusnya dibuat lg aturan keras dgn hukuman keras bg yg melanggar misal usia merokok seperti udah kamu catet.
tapi tetep saja repot
wakakaka

Yusnita Febri said...

mau di fatwa mau perda atau apapun.. yaa teteup aja pelaksanaannya di lapangan susah di terapkan.

Mister Anas said...

Alhamdulillah, minimal para bpk2, jamaah masjid,mjls taklim jd malu ngerokok yg tadinya cuex be2x ngrokok di masjid

ade mataho said...

maturnuwun
*bukan yang nggambar*

ade mataho said...

ya e mba..
susyyahhhh
but dont give up
nulis aja terussss hhehe
sampe orang bosan baca
sampe orang bosen rokok *hmmm*

ade mataho said...

iya mba Nita
Al Qur'an aja masih banyak yang langgar,, apalagi cuma fatwa ya :( *ngutip kata pa Yunahar.. hhe*

ade mataho said...

sepakaaaatttt banget Pak...

andri ferindra said...

sepakat dengan yang lain.. bukan maksud apa2, sebenarnya peraturan itu gak akan efektif kayaknya dh, wong kader muhammadiyah nya aja sendiri merokok, dan masih banyak masalah lain yang harus dipikirkan dari sekedar masalah rokok..kayaknya kok banyak ngurusin hal hal yang sepele gitu ya..
karena memang merokok itu sifatnya candu.. jadi kan ada baiknya pendekatan kepada yang masih kecil itu yang diperlukan..hanya menurut saya lho...^_^

Mutitem Cilego said...

Mreka tu pemadat (nikotin) yang blum bisa lepas dari "Tuhan 9 cm" nya.
Nyembuhkan pemadat tu masalah utama sbelum mikir la-lain.
Tu masalah mentalitas ketergantungan. Mreka "sakit".
(Bingung ya, kalau ngga ngudut?).